Pansus IV DPRD Kalsel Tekankan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Harus Berdampak Nyata
03 Oktober 2025Provinsi Kalimantan Selatan
Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan harus benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, M.A., saat memimpin rapat perdana bersama Dinas Kesehatan, Biro Hukum, serta tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalsel beberapa waktu lalu.
Ia menekankan, kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga setiap pasal dalam Raperda harus mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan di lapangan.
“Harapan kita, setelah disahkan nanti, Raperda ini benar-benar membawa manfaat besar. Jadi bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan kebijakan yang hidup dan dirasakan manfaatnya,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus IV juga memaparkan tujuan Raperda sekaligus menerima masukan dari tenaga ahli. Sejumlah catatan penting muncul sebagai bahan penyempurnaan.
“Tadi ada beberapa catatan yang memang perlu kita pertajam lagi mengenai isi Raperda ini,” jelasnya.
Pembahasan Raperda dinilai membutuhkan pendalaman serius karena memuat hampir 241 pasal dalam 18 bab. Meski demikian, Pansus IV berkomitmen mengkaji secara komprehensif agar regulasi yang lahir benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Dasar penyusunan Raperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga diharapkan semakin memperkuat landasan hukum penyelenggaraan kesehatan di Kalsel.