Pansus II DPRD Soroti Lemahnya Investasi di Kalsel
20 Oktober 2025Provinsi Kalimantan Selatan
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Selatan kembali menggelar rapat pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, H. Jahrian, S.E.
Dalam rapat tersebut, turut dihadiri oleh anggota pansus dan perwakilan dari instansi teknis terkait. Mereka membahas dinamika investasi di daerah dan menyampaikan sejumlah masukan strategis.
Pansus II juga menyoroti belum optimalnya dampak investasi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu sorotan adalah minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan rendahnya penyerapan tenaga kerja.
H. Jahrian menekankan pentingnya keberpihakan regulasi terhadap masyarakat lokal. Menurutnya, investasi harus berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan warga daerah.
“Investasi harus berdampak langsung bagi daerah dan masyarakat lokal,” ujarnya
Salah satu catatan penting yang disampaikan adalah kewajiban perusahaan memiliki kantor cabang di Kalsel. Hal ini agar aktivitas usaha tercatat di daerah dan pajaknya masuk ke PAD Kalsel.
Pansus II juga mendorong perusahaan untuk mempekerjakan minimal 40 persen tenaga kerja lokal. Kebijakan ini diharapkan membuka peluang kerja lebih besar bagi masyarakat setempat.
“Raperda ini harus menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan masyarakat kita,” kata Jahrian.
DPRD Kalsel menargetkan Raperda ini menjadi dasar hukum yang adil dan berkelanjutan. Pembahasan akan terus dikawal agar kepentingan daerah dan masyarakat terjamin sepenuhnya.