PANSUS DPRD Soroti Kepemilikan Saham Mayoritas Bank Kalsel
30 September 2025Provinsi Kalimantan Selatan
Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk memperkuat posisi Bank Kalsel sebagai pilar ekonomi daerah menghadapi tantangan baru.
Rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel mengungkap adanya anomali dalam struktur kepemilikan saham, di mana mayoritas saham Bank Kalsel justru dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Balangan, bukan Pemerintah Provinsi.
Fakta ini menjadi sorotan utama dalam rapat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel.
Wakil Ketua Pansus III, Nor Fajri, menegaskan bahwa kondisi ini kurang ideal dan harus segera diperbaiki.
““Harapan kami tentu saja saham mayoritas dapat diambil alih kembali oleh Pemprov Kalsel,” ungkap Nor Fajri di Gedung B Kantor DPRD Kalsel, Selasa (30/9/2025).
Dirinya menambahkan bahwa dengan kembalinya kendali mayoritas saham, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Bank Kalsel diharapkan dapat meningkat signifikan.
Pansus III kini berfokus pada pembahasan Raperda tersebut, yang juga mengusulkan penambahan modal sebesar Rp400 miliar pada tahun 2026.
Baca Juga : JUARA 1 Kampanye Anti Kekerasan, jadi Penyemangat untuk Terus Berperan Aktif
Rencananya, penambahan modal ini akan menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat posisi Bank Kalsel.
Namun Pansus juga memastikan akan meneliti secara cermat setiap poin dalam rancangan.
”Rancangan yang diajukan akan kami pelajari secara mendalam agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” jelas Nor Fajri.
Rapat perdana menjadi langkah awal Pansus III bersama jajaran Bappeda, Biro Ekonomi, Biro Hukum, BPKAD, serta direksi dan komisaris independen Bank Kalsel, untuk menyusun perda yang tidak hanya menguatkan bank daerah, tetapi juga memastikan kontrol strategis kembali ke tangan Pemerintah Provinsi Kalsel demi kemaslahatan ekonomi daerah secara menyeluruh.