DPRD Kalsel Tetapkan Raperda RPJMD 2025–2029 Menjadi Perda
26 Mei 2025Banjarmasin
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengesahkan Raperda tentang RPJMD 2025–2029 menjadi Perda dalam rapat paripurna pada Senin, 26/05/2025. Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., dan dihadiri Gubernur Kalsel H. Muhidin beserta jajaran.
Pansus III pembahas RPJMD, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyampaikan pembahasan dilakukan menyeluruh bersama Bappeda, perangkat daerah, dan tim penyusun, termasuk FGD dengan Kemendagri. Dokumen RPJMD memuat visi, misi, isu strategis, dan program prioritas pembangunan hingga 2029 dan akan dievaluasi Kemendagri sebelum diundangkan.